Senopati Law Firm

Ketenagakerjaan

Perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja, dan sengketa hubungan industrial bagi perusahaan maupun pekerja.

Kami mendampingi perusahaan dan pekerja agar penyelesaian tetap berpegang pada peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Ruang lingkup

  • Perjanjian kerja waktu tertentu dan waktu tidak tertentu
  • Peraturan perusahaan dan kebijakan internal dasar
  • Proses pemutusan hubungan kerja dan pesangon
  • Sengketa hubungan industrial
  • Konsultasi hak dan kewajiban para pihak

Penyelesaian diutamakan yang adil dan dapat dijalankan, dengan dokumen yang rapi agar risiko sengketa berikutnya berkurang.

Ajukan Advice