Litigasi Perdata
Pendampingan sengketa perdata: wanprestasi, perbuatan melawan hukum, gugatan, mediasi, hingga eksekusi putusan.
Layanan ini mendampingi sengketa antarpihak yang bersifat keperdataan, baik yang lahir dari perjanjian maupun dari perbuatan melawan hukum.
Ruang lingkup
- Wanprestasi dan sengketa pelaksanaan kontrak
- Gugatan perbuatan melawan hukum
- Utang-piutang, ganti rugi, dan sengketa bisnis
- Gugatan, jawaban, replik, duplik, dan pembuktian
- Mediasi, perdamaian, serta eksekusi putusan
Kami mulai dari evaluasi dokumen dan posisi hukum, lalu menyusun jalur litigasi atau penyelesaian di luar pengadilan yang proporsional.