Pidana
Pendampingan perkara pidana umum dan khusus, termasuk perlindungan hak pada tahap penyidikan sampai persidangan.
Pendampingan diberikan sejak tahap awal pemeriksaan sampai proses di pengadilan, dengan menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak prosedural para pihak.
Ruang lingkup
- Pendampingan pada penyidikan, penuntutan, dan persidangan
- Perkara pidana umum maupun pidana khusus
- Eksepsi, pembelaan, dan nota pembelaan
- Pendampingan pelapor atau korban bila relevan
- Upaya hukum atas putusan
Komunikasi kami jaga tetap tenang. Strategi disusun dari fakta dan alat bukti, lalu dijelaskan sebelum keputusan penting diambil.